Para Muslim mengakui bahwa Muhammad berjihad karena kafir terlebih dahulu menyerang umat Muslim. Jika disodorkan bukti bahwa umat Yahudi, Persia, Romawi, Kristen, pagan Arab, ternyata tidak pernah menyerang Muhammad dan umat Muslim terlebih dahulu, mereka dengan liciknya berubah siasat dan mulai menyemburkan berbagai alasan karangan sendiri, tidak peduli benar atau salah, yang penting perbuatan Muhammad jadi tampak baik dan halal.
Untunglah banyak Muslim lain yang tidak malu-malu mengakui bahwa Muhammad memang melakukan Jihad menyerang kafir, padahal kafir tidak memeranginya terlebih dahulu.
Imam_condition.htm
oleh: Mustafa Salahaddin
Ada dua jenis jihad melawan kafir, yakni:
(1) Jihad Menyerang / Ofensif (Jihad talab)
(2) Jihad Bertahan / Defensif (Jihad daf’)
Jihad Menyerang adalah jihad yang dilakukan terhadap kafir padahal tidak ada kafir yang memerangi Muslim atau mengepung untuk memerangi Muslim. Jihad seperti ini disebut Fard Kifayah, yang berarti jika sebagian Muslim melakukan kewajiban ini, maka umat Muslim lainnya tidak perlu melakukannya. Jika tidak ada Muslim yang melakukan kewajiban ini, maka semua umat Muslim berdosa.
Qur’an, Sura Al-Anfal (8), ayat 39
Allâh berkata:
Wahai umat Muslim, perangi mereka sampai tiada fitnah lagi dan agama Allâh ditegakkan sepenuhnya.
Hadis Sahih Bukhari, vol. 1, no. 24; Hadis Sahih Muslim, vol. 1, no. 29:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa Rasul Allâh berkata:
Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang² sampai mereka bersaksi tiada tuhan selain Allâh, dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allâh, dan melakukan kewajiban sholat, dan bayar zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan kekayaan mereka akan selamat daripadaku, dan perbuatan mereka akan dipertimbangkan oleh Allâh.
Al-Mughni, 9/163
Ibn Qudaamah berkata:
Jihad adalah kewajiban bagi umat Muslim; jika sebagian orang melakukannya, maka umat Muslim lainnya bebas dari kewajiban itu.” Arti fard kifaayah adalah jika jihad tidak dilakukan oleh cukup banyak Muslim, maka semua Muslim berdosa, tapi jika Muslim yang melakukan cukup banyak, maka sisa umat Muslim lainnya bebas dari dosa itu. Awalnya, perintah Jihad itu bagi semua Muslim, sama seperti kewajiban pribadi (fard ‘ayn), tapi dalam kasus fard kifaayah kewajiban tidak harus dilakukan semua Muslim jika sudah cukup banyak Muslim yang berjihad. Ini tidak sama dengan fard ‘ayn di mana kewajiban tetap harus dilakukan tidak peduli berapa banyak Muslim yang telah melakukannya. Jihad adalah fard kifaayah, menurut ahli² Islam pada umumnya.
Hashiyah Ash-Shirwani and Ibn Al-Qasim in Tuhfah Al-Muhtaj Alal Minhaj 9/213
Para ahli Islam telah berkata bahwa jihad jenis ini adalah untuk TETAP MENDAPATKAN JIZYAH (pajak paksaan yang harus dibayar kafirun yang hidup di tanah Islam). Para ahli juga berkata: “Jihad itu adalah Dakwah dengan menggunakan paksaan, dan ini wajib dilakukan dengan segala kemampuan, sampai semua orang yang tersisa hanyalah Muslim saja atau orang² yang tunduk di bawah Islam.
Majmu’ al-Fatawa 28/249
Shaykh al-Islam Ibn Taymiyyah berkata: “Setiap orang yang mendengar panggilan dari Rasul Allâh untuk memeluk Islam, yang karena itulah dia diutus, dan tidak mau memenuhi panggilannya, maka mereka harus diperangi sampai tiada fitnah lagi dan supaya semua tunduk pada Allâh.
Tentang tindakan melakukan Jihad ofensif dengan atau tanpa imam atau pemimpin umat, maka simak penjelasan dari Imam Ash-Shawkani. Nama sebenarnya adalah Imam Ali bin Muhammad bin Abdullah Ash-Shawkanee. Dia hidup tahun 1173-1250 AH (1777-1834 M), dan dia adalah ahli Islam besar yang belajar dari berbagai ahli Islam terkemuka, dan menulis buku terkenal “Nayl Al-Autar.” Di bukunya yang berjudul Irshaad as-Saa’il Ilaa Dalaa’il al-Masaa’il, dia menulis:
“Umat Muslim berbeda pendapat tentang menyerang kafir di tanah kafir (Jihad ofensif), apakah terlebih dahulu harus ada Imam yang memimpin Muslim? Yang benar adalah Jihad merupakan kewajiban setiap Muslim, dan ayat² Qur’an dan kisah² nubuat tidak membatasi harus ada Imam terlebih dahulu.”
(hal. 80, ar-Rasaa’il as-Salafeeyah)
Catatan:
Jadi Jihad Ofensif harus dilakukan sebagian Muslim sebagai kewajiban agar Jizya tetap terus mengalir ke kantong Muslim. Jika tidak ada yang melakukan Jihad Ofensif menyerang kafir, maka seluruh umat Muslim berdosa karena mengabaikan kewajiban. Jihad Defensif harus dilakukan semua Muslim sebagai kewajiban jika kafir menyerang tanah Islam. Dengan begitu, berdasarkan hukum Islam, halal-halal saja Muhammad memerangi kafir yang tidak pernah menyerang dia terlebih dahulu. Para Muslim kaffah tidak malu-malu mengakui hal ini, tapi para Muslim KTP malu banget mengakuinya sebab memang hal ini tidak masuk diakal. Masakan mukul /nyerang /bunuh orang yang tak bersalah? Begitu umumnya jalan pikir mereka.