Sunday, February 24, 2013

Beranikah Islam Mengadili Duladi SAMARINDA Secara Terbuka?


 Steiner Budiman berbagi status melalui Duladi Samarinda.
4 menit yang lalu

HA...7X KALO LO DITANGKEP POLISI N DI BAWA KE PENGADILAN KARNA MENGHINA ESLAM, MAKA CARI DULADI SAMARINDA BUAT JADE PEMBELA LO. MAKA SMUANYE BAKALAN BERES. HA...7X

 KARNA SBAGE MURTADIN ESLAM, DULADI SANGAT MENGUASAI SEJARAH ESLAM N TETEK BENGEK ESLAM LAENNYE KAYA QORAN N HADIS. HA...7X

 SETELAH SADAR DE DITEPU ESLAM SLAMA PULUHAN TAON MAKA AKHIRNYE DULADI MENELANJANGI KEBOBROKKAN N KEBIADABAN ESLAM. HA...7X

 MARI KITA DUKUNG DULADI N KITA KASEH STAND UP APPLAUS BUAT DIE. HA...7X

 YLU AMEN

===============
help me with prayer and purchase books written by me.


Here's a list of my books: 

BELI BUKU GUE NYOK. ha...7x
Biar gue bisa full time menyebarkan injil.
BIAR NAMA YESUS DITINGGIKAN DAN DIMULIAKAN DI SELURUH BUMI. HA...7X

Filipi 2:5-11
5 Hendaklah kamu dalam hidupmu bersama, menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus,
yang walaupun dalam rupa Allah, tidak menganggap kesetaraan dengan Allah itu sebagai milik yang harus dipertahankan, 
7 melainkan telah mengosongkan diri-Nya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba, dan menjadi sama dengan manusia.
8 Dan dalam keadaan sebagai manusia, Ia telah merendahkan diri-Nya dan taat sampai mati, bahkan sampai mati di kayu salib.
9 Itulah sebabnya Allah sangat meninggikan Dia dan mengaruniakan kepada-Nya nama di atas segala nama, 
10 supaya dalam nama Yesus bertekuk lutut segala yang ada di langit dan yang ada di atas bumi dan yang ada di bawah bumi, 
11 dan segala lidah mengaku: ''Yesus Kristus adalah Tuhan,'' bagi kemuliaan Allah, Bapa! 

=============

=Beranikah Islam Mengadili Duladi Secara Terbuka?=

 Kafir: Pak Duladi, seandainya anda ditangkap polisi dan diajukan ke pengadilan, kira-kira apa pembelaan anda?

 Duladi: Muslim tak akan mengijinkan saya diadili, sebab jika sampai hal itu dilakukan, saya pasti membuat pembelaan atas semua tuduhan yg dilontarkan kepada saya dan saya akan buktikan semua yg saya katakan tentang Islam adalah BENAR, bukan fitnah. ISLAM tahu hal ini. Jadi saya tidak akan diadili, tapi saya pasti akan langsung dieksekusi tanpa diadili, ini adalah cara membungkam kebenaran, sebagaimana yg dulu Muhammad lakukan terhadap orang-orang yg kritis terhadapnya.

 Kafir: Iya, saya mengerti Pak. Itulah mengapa sampai detik ini tidak pernah ada ORANG KAFIR/MURTAD yg diberi hak membela diri untuk MEMBUKTIKAN UCAPAN-UCAPAN MEREKA tentang Islam. Mereka biasanya DIPAKSA MEMINTA MAAF tanpa diberi kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Dan tanpa proses pengadilan, orang-orang yg dituduh menghujat Islam biasanya langsung dipenjara atau di negara-negara Islam biasanya mereka langsung dipenggal.Tapi di sini saya ingin Bapak tampilkan PEMBELAAN-PEMBELAAN atas semua yg Bapak katakan mengenai Islam, jika SEANDAINYA, catat SEANDAINYA, Pemerintah atau GENG ISLAM mengijinkan anda membela diri di depan pengadilan.

 Duladi: Baiklah. Ini akan menjadi THREAD yg menarik. Dulu saya pernah membuat thread yg mirip:

 Mengadili Paulus
http://www.facebook.com/note.php?note_id=433186311721

 Mengadili Muhammad
http://www.facebook.com/note.php?note_id=433187041721

 MENGADILI SHAHIL THALIB
http://www.facebook.com/note.php?note_id=438225591721

 ========== HARI PERTAMA SIDANG

 Mengadili Duladi atas Tuduhan Memfitnah dan Menghujat Islam

 Hakim: Saudara terdakwa bernama Duladi Samarinda, jenis kelamin pria, lahir tanggal 1 Januari 1945, beragama Islam di KTP. Apakah informasi ini benar?

 Duladi: Benar, Bapak Hakim.

 Hakim: Anda didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana tentang PENISTAAN AGAMA. Silakan Jaksa penuntut menyampaikan tuntutannya satu per satu.

 Jaksa: Bapak Hakim, Terdakwa Duladi telah melanggar UU no. 1 tahun 1965 Pasal 1 dan Pasal 4.

 Pasal 1:
 Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 Pasal 4
 Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
 "Pasal 156a
 Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
 a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
 b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang
 bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

 Poin tuduhan yg Jaksa maksud berdasarkan Pasal 1 tersebut adalah:
 Terdakwa telah MENCERITAKAN dengan lisan/tulisan PENAFSIRAN-PENAFSIRAN yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

 Bukti pertama, yg dapat Jaksa ajukan ke dalam Sidang Pengadilan ini adalah:

 Terdakwa pernah mengatakan bahwa nabi Muhammad adalah seorang pembunuh berdarah dingin, berhati kejam dan beliau memenuhi nafkah hidupnya dari merampok orang-orang kafir.

 Padahal agama Islam tak pernah mengajarkan demikian. Dengan begitu, maka ucapan Terdakwa adalah fitnah dan mengandung penghinaan terhadap agama Islam yang suci. Jadi, terdakwa melanggar pula pasal 4 UU no. 1 tahun 1965 karena menimbulkan permusuhan antar umat beragama.

 Hakim: Kepada Terdakwa dipersilakan membela diri.

 Duladi: Tadi Jaksa mengatakan, "Padahal agama Islam tak pernah mengajarkan demikian." Apakah Jaksa tidak tahu apa saja yg menjadi dasar ajaran Islam?

 Alquran dan Hadist adalah dasar ajaran Islam. Jika Jaksa mengatakan Islam tidak pernah mengajarkan kepada muslim bahwa Muhammad dulu seorang pembunuh yg kejam dan tak pernah merampok orang-orang kafir untuk menafkahi keluarganya, maka ajaran Islam yg mana yg Jaksa ikuti? Apakah pedoman ajaran Islam versi Jaksa bukan ALQURAN & HADIST?

 Di dalam hadist tertua, yg terekam dalam Kitab Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, tercatat banyak kisah bagaimana Muhammad "nabi yang kita cintai ini" menjadi dalang/otak pembunuhan berencana. Dan korban-korbannya dibantai secara pengecut, ada yg ditusuk saat tidur, ada yg dibacok keroyokan, tekniknya memakai beragam muslihat untuk membungkam orang-orang yg vokal/kritis terhadap Muhammad.

 Tidak hanya itu, tatkala Muhammad dan orang-orang Muhajirin mengalami kesulitan hidup di Medinah hampir setahun setelah hijrah, Muhammad mengajak umat muslim menjadi "BAJING LONCAT" mencegat kafilah-kafilah yang lewat untuk dirampas hartanya dan yang melawan dibunuh. Para perempuan ditawan untuk diperkosa atau dijadikan budak, dan sebagian lain dijadikan sandera untuk menuntut uang tebusan kepada kaum keluarga bersangkutan. Dengan cara-cara kotor dan keji seperti inilah dahulu Muhammad mencari nafkah hidupnya setelah hijrah dari Mekkah.

 Sewaktu di Mekkah, Muhammad (25 tahun) pernah dinikahi seorang wanita kaya dan pengusaha yg sukses, Khadijah (40 tahun), yg tidak lain adalah majikannya. Setelah Muhammad menjadi suami Khadijah, Muhammad membikin bangkrut usaha sang istri karena kemalasannya dan waktu yg seharusnya digunakan untuk berdagang ia gunakan untuk mempelajari ilmu-ilmu perdukunan dan ia harus melatihnya di dalam gua-gua gelap. Karena Muhammad banyak bikin ulah di Mekkah, orang-orang Quraish menjadi tak senang dan memusuhinya. Muhammad akhirnya minggat/hijrah ke Medinah setelah menemukan orang-orang berandalan (kaum Anshar) yg bersedia mengangkatnya jadi nabi di sana.
 Hakim: Buku apa yang Terdakwa baca sehingga Terdakwa bisa tahu banyak tentang kehidupan Muhammad?
 Duladi: Sudah saya sebutkan tadi Pak Hakim, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam. Ini adalah KITAB SEJARAH NABI ISLAM tertua. Dan ini bukan kitab karangan orang kafir. Ini adalah kitab yg menjadi DASAR LITERATUR SEJARAH ISLAM. Para cendekiawan dunia, para ulama serta ahli tafsir Quran berpedoman pd kitab ini. Pak Hakim silakan cari buku ini di toko-toko buku Islam:

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=102707833092971&set=a.102707499759671.6211.100000612651836&type=3

 Hakim: Apakah Jaksa juga memiliki kitab tersebut?

 Jaksa: Hmm… saya tidak punya, Pak Hakim. Tapi nanti saya akan mencari kebenarannya. Sekarang saya mau tanya kepada Saudara Terdakwa, apakah kitab yg saudara baca memiliki ijin terbit?

 Duladi: Silakan nanti Jaksa cek sendiri. Ini scan halamannya:

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/ISBNSirahIbnuHisyam.jpg

 =========== HARI KEDUA SIDANG

 Hakim: Sekarang tidak usah bertele-tele, saya minta Saudara Terdakwa membuktikan bahwa nabi Islam Muhammad adalah seorang pembunuh seperti yg Saudara Terdakwa katakan.

 Duladi: Pak Hakim silakan baca halaman-halaman berikut:

 Pembunuhan terhadap seorang wanita penyair:

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanAsma1.jpg

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanAsma2.jpg

 Pembunuhan terhadap Abu Afak:

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanAbuAfak1.jpg

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanAbuAfak2.jpg

 Pembunuhan terhadap Kinanah:

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanKinanah1.jpg

http://i294.photobucket.com/albums/mm113/Duladi/SirahPembunuhanKinanah2.jpg

 Dan masih banyak pembunuhan-pembunuhan lainnya yg dilakukan oleh Muhammad dan para pengikutnya. Saya akan berikan jika Pak Hakim minta lagi.

 Hakim: Kepada Saudara Jaksa Penuntut, silakan tanggapan anda atas pembelaan Terdakwa.

 Jaksa: Saya akan mengundang saksi ahli (seorang ustad yg mengerti masalah sejarah nabi) untuk menjawab pembelaan Terdakwa.

 ================= HARI KETIGA SIDANG

 Hakim: Saudara Jaksa Penuntut, silakan tanggapan anda atas pembelaan Terdakwa.

 Jaksa: Saya akan panggil Saksi Ahli (seorang ustad yg mengerti sejarah Islam) untuk memberi keterangan. Silakan Saudara Saksi maju ke depan dan memperkenalkan diri.

 Bagaimana Saudara Saksi menanggapi bukti-bukti yang telah diajukan oleh Terdakwa kemarin?

 Ustadz: Buku yang dijadikan acuan oleh Duladi Samarinda memang benar adalah buku sejarah nabi yang paling klasik. Ditulis oleh Abu Muhammad 'Abdul-Malik bin Hisyam atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Hisyam pada abad 8 – 9 Masehi. Para ulama dan cendekiawan Islam dunia menjadikan karya Ibnu Hisyam sebagai rujukan literatur sejarah nabi Muhammad, terutama mengenai kisah-kisah perangnya. Asbabun Nuzul beberapa surat dan ayat Alquran juga bisa kita peroleh dari buku tersebut.

 Memang benar nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan pembunuhan terhadap orang-orang kafir yang dianggap membahayakan Islam. Tetapi sangat tidak pantas jika beliau dikatakan sebagai seorang pembunuh. Masak orang pilihan Tuhan dikatakan pembunuh?

 Sakit hati kami mendengarnya. Saya minta pengadilan ini ditutup saja, dan serahkan Duladi kepada umat Islam agar dia dihukum sesuai Hukum Islam. Dia telah menyakiti perasaan umat muslim. Kami tidak rela nabi yang kami cintai dan kami hormati dihina dan dihujat seenaknya. Yang Mulia, serahkan orang ini kepada kami biar kami yang akan menghakiminya.

 Hakim: Tok… tok… tok… Apa ini? Saudara Jaksa, bawa orang ini keluar ruang sidang. Saksi yang diajukan oleh Saudara Jaksa tidak memenuhi kriteria. Pada awal penjelasannya cukup baik, tapi setelah itu dia tidak obyektif lagi dan malah dikuasai oleh emosi.

 Jaksa: Maaf Yang Mulia, maksud dari Saudara Saksi tadi adalah, sekalipun nabi Muhammad pernah membunuh, tidak sepantasnya Terdakwa bilang nabi Muhammad pembunuh, sebab hal ini akan menyinggung perasaan umatnya.

 Di dalam KUHP Pasal 156a tertulis:
 Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
 yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

 Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP butir a di atas sebab Terdakwa telah menyakiti hati umat muslim.

 Hakim: Saudara Terdakwa silakan pembelaan anda.

 Duladi: Pak Hakim, di dalam penjelasan UU no. 1 tahun 1965 tertulis:

 Pasal 4
 Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
 Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
 Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah tindak pidana menurut pasal ini.

 Semua yang saya katakan tentang Islam adalah obyektif dan ilmiah, bukan semata-mata untuk menghujat atau berolok-olok. Sesuai dengan penjelasan pasal 4 di atas, saya tidak bisa dituntut Pidana. Lain halnya jika saya semisal berkata: Muhammad penisnya bengkak dan bulu jembutnya bau busuk karena tanpa henti dipakai buat menggauli istri-istrinya yang berjumlah belasan dalam sehari. Ini adalah perkataan yang subyektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi yang saya lakukan tidak seperti itu. Semua yang saya sampaikan mengenai Islam dan Muhammad dapat saya pertanggungjawabkan, dapat saya buktikan kebenarannya.

 Jika Pak Hakim tetap menuntut saya hanya karena saya dianggap menyakiti perasaan muslim, maka seharusnya teman-teman muslim di FB juga harus diadili karena mereka justru membuat gambar-gambar yang berisi olok-olok, ucapan-ucapan yang subyektif, penuh hinaan dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Tujuan mereka hanya menghujat, bukan menyampaikan kebenaran.

 Berbeda dengan saya, saya tidak semata-mata bertujuan menghujat atau memusuhi umat muslim, tapi menyampaikan kebenaran. Menghujat tidak bisa dipertanggungjawabkan, sementara menyampaikan kebenaran dapat dipertanggungjawabkan. Pak Hakim lihat sendiri bahwa yang saya katakan tentang Muhammad itu benar, bukan fitnah atau pun dusta.

 Jaksa: Interupsi, Yang Mulia.

 Hakim: Interupsi Saudara Jaksa diterima.

 Jaksa: Yang Mulia, Terdakwa mencoba menggiring opini jika dirinya dihukum maka seluruh muslim yg terlibat debat dengannya juga harus dihukum. Ini sudah menyimpang dari konteks pembicaraan sidang, Yang Mulia.

 Hakim: Keberatan Saudara Jaksa diterima. Silakan Saudara Terdakwa mengutarakan pembelaan lebih terarah.

 Duladi: Pak Hakim, kemarin sudah melihat sendiri bahwa benar seperti yang saya katakan Muhammad adalah seorang pembunuh. Jadi apa kesalahan saya? Jika sebelumnya saya dituduh MEMFITNAH ISLAM, kini tuduhan bergeser menjadi tentang MENYAKITI PERASAAN UMAT MUSLIM. Jika mengatakan yang sebenarnya tentang Muhammad dilarang dan dianggap PIDANA, berarti Negara mendukung KEBOHONGAN. Seharusnya Islam digugat, karena selama ini telah berdusta kepada umatnya. Banyak umat muslim yang tidak tahu bahwa nabi kesayangannya seorang pembunuh berdarah dingin. Menutupi fakta sejarah adalah kejahatan, Pak Hakim. Saya rasa Pak Hakim tahu itu.

 Hakim: Masalahnya, Saudara Terdakwa telah membuat resah umat muslim.

 Duladi: Mereka resah karena Islam telah berbohong, kok saya yang diadili? Seharusnya Islam-lah yang diadili karena telah menipu umat muslim. Saya bicara apa adanya, saya menyampaikan secara obyektif dan ilmiah, semua bisa saya pertanggungjawabkan. Jika saya yang benar, kenapa saya yang diadili? Islam-lah yang seharusnya digugat karena Islam telah banyak melakukan ketidakbenaran. Kemarin Pak Hakim telah melihat bukti-bukti bahwa Muhammad adalah pembunuh. Apakah Pak Hakim tidak tertarik melihat bukti-bukti ucapan saya bahwa Muhammad juga seorang perampok? Kenapa Pak Hakim hanya menanyakan bukti tentang membunuh saja? Apakah Pak Hakim juga takut menerima kenyataan, bahwa Islam sesungguhnya adalah produk seorang penjahat?

 Jaksa: Keberatan, Yang Mulia. Seharusnya Terdakwa tidak mendikte Yang Mulia.

 Hakim: Saudara Terdakwa, saya akan memberi kesempatan pada Saudara untuk menunjukkan bukti-bukti yang lain, tetapi agar bisa fokus satu per satu itu lebih baik.

 Saya memberi kesempatan pada Saudara Jaksa Penuntut untuk memberikan tanggapannya.


 Bersambung…


 Thread Catatan ini akan terus diupdate.

 ------- PROSES ---------


==========================

My blog is now at the click of a variety of countries including Indonesia, the United States, Britain, Germany, France, Russia, Canada, India, Japan, Saudi Arabia, United Arab Emirates, Syria, Egypt, Australia, New Zealand, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong, Singapore, China, Taiwan, Argentina, Colombia, Serbia, Morocco, Algeria, Brazil, Moldova, Macedonia, Netherlands, Spain, South Korea, Timor Leste, Norway, Belgium, Romania, Vietnam, Bulgaria, Albania, Azerbaijan, Mexico, Venezuela, Swedish, Irish, Turkey, Italy, Cile, Austria, and others.

Here's a list of my blogs:


so help me with prayer and purchase books written by me.

Here's a list of my books: 

BELI BUKU GUE NYOK. ha...7x
Biar gue bisa full time menyebarkan injil.
BIAR NAMA YESUS DITINGGIKAN DAN DIMULIAKAN DI SELURUH BUMI. HA...7X

Filipi 2:5-11
5 Hendaklah kamu dalam hidupmu bersama, menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus,
yang walaupun dalam rupa Allah, tidak menganggap kesetaraan dengan Allah itu sebagai milik yang harus dipertahankan, 
7 melainkan telah mengosongkan diri-Nya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba, dan menjadi sama dengan manusia.
8 Dan dalam keadaan sebagai manusia, Ia telah merendahkan diri-Nya dan taat sampai mati, bahkan sampai mati di kayu salib.
9 Itulah sebabnya Allah sangat meninggikan Dia dan mengaruniakan kepada-Nya nama di atas segala nama, 
10 supaya dalam nama Yesus bertekuk lutut segala yang ada di langit dan yang ada di atas bumi dan yang ada di bawah bumi, 
11 dan segala lidah mengaku: ''Yesus Kristus adalah Tuhan,'' bagi kemuliaan Allah, Bapa! 

TRANSFER UANG PEMBELIAN BUKU/HAK LISENSI KE :

Richard Nata
Bank Central Asia, Tbk, Indonesia
002-157-6394

SETELAH ITU KIRIM EMAIL DISERTAI BUKTI TRANSFER KE  guerich007@gmail.com

ATAU SMS KE 62-8889910822 ( SMS ONLY, NO PHONE CALL ).

Jangan lupa, beritahukan buku apa yang anda beli dari kami.

LORD JESUS BLESS YOU

AMEN

4 comments:

  1. apa lu gak tega punya tuhan digantung disalib dah gak pake celana gak pake baju mirip bintang porno banget hahahaha kristen ajaran sesat

    ReplyDelete
  2. daripada elu punya tuhan bintang porno

    ReplyDelete
  3. Pembunuh ko di Anging angungkan

    ReplyDelete
  4. Muhammad idola muslim! Apa yg dilakukan Muhammad? Membunuh memperkosa kawini anak kecil, Dimata muslim itu benar

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...