Sunday, December 18, 2016

Membongkar Identitas Si Rambut Gondrong Penghadang Kampanye Djarot Dengan Kekerasan

Add to Favorite
0

Chirpstory


Ketua FPI Jakpus Tersangka Penghadang Kampanye Djarot di Petamburan Jadi Buron
Liputanberita.net - Rudy Nurochman Kurniawan alias Rudy M Top, ketua lapangan FPI Jakarta Pusat, tersangka penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta (petahana) Djarot Saiful Hidayat di Petamburan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana diterbitkan Polda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).

Penerbitan DPO dikeluarkan karena Rudy melarikan diri.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (6/12) lalu, Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Rudy, namun ia juga tidak pernah ada di di rumahnya di Rusun Petamburan, Lantai 4 Nomor 405, Petamburan, Jakarta Pusat.

“Tersangka melarikan diri hingga sekarang dan penyidik telah menerbitkan DPO tersangka pada tanggal 16 desember 2016 sebagaimana tersurat dalam nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016,” jelas Argo.

Polisi pun mengimbau
masyarakat yang mengetahui keberadaan Rudy.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, mohon disampaikan kepada kepolisian terdekat,” kata Argo.

Dalam surat DPO tersebut, Rudy diketahui memiliki ciri-ciri rambut lurus panjang dengan warna kulit sawo matang, berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang, dengan tinggi badan lebih kurang 170 sentimeter.

“Yang bersangkutan informasinya ketua lapangan dari salah satu ormas Islam,” imbuhnya.

Kasus tersebut sebelumnya disidik polisi sejak 3 Desember lalu, setelah dilimpahkan oleh Bawaslu. Penghadangan terjadi saat Djarot melakukan kampanye di Rusun Petamburan RW 011 Jl Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, tanggal 25 November 2016.

Baca juga : Banser NU Blitar Dukung FPI Dibubarkan Karena Menjadi Ancaman Kesatuan Bangsa

Rudy dijerat dengan pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling kecil 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp 600 ribu dan atau Rp 6 juta.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus Rudy sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

Masyarakat yang menemukan Rudy bisa menghubungi penyidik Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada nomor 08121957700. (Jurnalpolitik)

Lihat video lengkap dibawah ini : 

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...