Monday, December 26, 2016

olo menghalalkan memperkosa tawanan perang. luar biasa! ha...7x


Apakah Al-Qur’an Mengijinkan Pemerkosaan?

Oleh: Haji Murad •


Pendahuluan

Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak-budak seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber-sumber literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadith, dan Tafsir.
Pertama-tama, mari kita simak ayat dalam Qur’an:

Qur’an Sura An’Nisaa'(4) ayat 24:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Baca:
Walmuhsanatu mina annisa-iilla ma malakat aymanukum kitaba AllahiAAalaykum waohilla lakum ma waraa thalikuman tabtaghoo bi-amwalikum muhsineena ghayra musafiheenafama istamtaAAtum bihi minhunna faatoohunnaojoorahunna fareedatan wala junaha AAalay-kumfeema taradaytum bihi min baAAdi alfareedatiinna Allaha kana AAaleeman hakeema
Artinya:
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar-benar mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.

Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir

Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:
وَقَوْله تَعَالَى ” وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ ” أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات
Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita-wanita yang telah menikah.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة “
Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”
Artinya:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita-wanita yang kau dapatkan dalam perangkarena halal bagimu wanita-wanita tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ ” فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”
Artinya:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita-wanita itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri-istri para kafir jadi halal bagi kami).
Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi, An-Nasa’i, Ibn Jarir dan Muslim dalam Hadith Sahih-nya.
Mari kita baca semuanya untuk benar-benar mengerti keadaan yang sebenarnya.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita-wanita yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita-wanita itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita-wanita ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri-istri para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi, An-Nasa’i, Ibn Jarir dan Muslim dalam Hadith Sahihnya.
Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita-wanita yang telah menikah dan jadi tawanan MuslimInilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.

Hadith-hadith yang Mendukung

Mari kita lihat pula hadith-hadith yang berhubungan dengan ayat QS 4:24
Sahih Muslim, Bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.
Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3432:
Abu Sa’id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan-tawanan perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu-ragu untuk berhubungan seks dengan tawanan-tawanan wanita karena suami-suami kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita-wanita yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita-wanita tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).
Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3433: (i)
Abu Sa’id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil.
Isi hadith selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.”
Sahih Muslim, Buku 008, Nomor 3433: (ii)
Hadith ini dilaporkan atas ijin AbuSa’id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan-tawanan (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita-wanita itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita-wanita yang telah menikah, kecuali wanita-wanita yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4:24)
Sunnan Abu Dawud, Buku 11, Nomor 2150:
Abu Said al-Khudri berkata:
“Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan-tawanan perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu-ragu untuk berhubungan seks dengan tawanan-tawanan wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita-wanita yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan-tawanan) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]
Tiga hadith sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat QS 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara-tentara Muslim menangkap wanita-wanita kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu-ragu untuk berhubungan seks di hadapan suami-suami para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara-tentara Muslim ingin ngeseks dengan wanita-wanita tersebut di hadapan suami-suami mereka…! Tapi…! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru-buru memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa bodoh dengan suami-suami kafir tersebut, kau wahai jihadis-jihadis suciKu, silakan ngeseks dengan istri-istri mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita-wanita itu dengan teknik azl (coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).

Tentara Muslim dan Perkosaan

Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasan moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita-wanita malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita-wanita itu jadi murah di pasar budak.
Sahih Bukhari, Volume 3, Buku 34, Nomor 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan-tawanan wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar-benar melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita-wanita itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar-benar ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot-repot ber-azl ria.

Kesimpulan

Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini. • (HM)
Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this websiteQuran Al-Islam

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...